Jenis, Syarat & Rukun Zakat

Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.

Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari pada waktu yang berlaku, karena hal ini bisa berubah akibat inflasi di negara tersebut. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits shahih di atas.

Meski umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib dan bisa menunaikan amalan ini. Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.

Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras dan bahan pokok lainnya. Nominal dari uang tersebut yang ingin dizakatkan harus disesuaikan dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah tersebut. Di Indonesia sendiri, membayar zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Zakat fitrah boleh dibayar dari awal bulan ramadhan sampai sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat harta. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut. Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak.

Berikut adalah syarat kekayaan yang wajib dizakatkan:

  1. Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya adalah miliknya. Harta milik sepenuhnya tentunya juga harus memiliki nilai dan manfaat secara utuh. Harta yang bisa dizakatkan haruslah didapatkan sesuai dengan syariat islam. Harta tidak bisa dizakatkan apabila didapati dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam seperti mencuri dan lain-lain.
  2. Harta yang dimiliki bisa berkembang atau bertambah.
  3. Harta yang dimiliki sudah mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat atau sudah sesuai dengan nisabnya.
  4. Harta tersebut merupakan kelebihan setelah memenuhi kebutuhan pokok. Seseorang tentunya memiliki jumlah minimal dan berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari termasuk juga untuk anggota keluarganya. Apabila kebutuhan pokok orang tersebut dan keluarganya tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan.
  5. Harta yang dimiliki oleh seseorang, jika sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk dizakatkan.

Menghitung zakat mal harus disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada sata itu, karena harga emas selalu berubah-ubah setiap tahunnya.

D. Syarat Untuk Berzakat

Berikut adalah syarat wajib untuk menunaikan zakat:

  • Islam
  • Merdeka
  • Mukallaf atau akil baligh atau sudah dewasa
  • Tidak punya hutang
  • Memiliki harta yang cukup
  • Harta milik sendiri

E. Rukun-Rukun Zakat

Rukun zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan ketika ingin berzakat. Berikut adalah rukun-rukun zakat.

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk berzakat. Hal ini untuk mengingatkan kita bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

a. Pemberi zakat

Pemberi zakat, atau biasa disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat-syarat untuk orang pemberi zakat adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.

Zakat hadir dalam Islam bukan hanya untuk mengatur sistem ekonomi, individu, msyarakat, dan negara. Namun juga menjadi penyambung kasih sayang antara si kaya dan si miskin seperti halnya yang dibahas pada buku Kekuatan Zakat yang mengupas segala hal tentang zakat termasuk dalil-dalil, cara perhitungan zakat, waktu pembayaran, dan masih banyak lagi.

b. Penerima zakat

Penerima zakat biasa disebut dengan mustahik. Mustahik ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Orang yang hidup tanpa mata pencahariaan, orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, orang yang mengumpulkan zakat, orang yang baru saja masuk islam, orang yang bebas dari perbudakan melalui akad, orang yang memiliki hutang yang sangat besar, orang yang berperang di jalan Allah SWT, orang yang dalam perjalanan atau pengelana yang terlantar, adalah orang-orang yang wajib menerima zakat atau mustahik.

2. Harta yang dizakatkan

Berikut adalah harta-harta yang  yang wajib dizakatkan dalam zakat mal:

  1. Emas dan Perak adalah logam mulia. Islam menggangap logam mulia seperti emas dan perak sebagai harta yang dapat berkembang. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Rumah, tanah, kendaraan, juga termasuk kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan.
  2. Binatang Ternak yang wajib untuk dizakatkan adalah hewan-hewan ternak yang besar seperti sapi, kambing, kerbau, unta, ayam.
  3. Hasil Pertanian yang wajib dizakatkan adalah hasil tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis. Hasil pertanian yang bisa dizakatkan adalah  adalah umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain-lain.
  4. Harta Perniagaan adalah semua yang digunakan dalam jual-beli. Contoh dari harta perniagaan adalah alat-alat, perhiasan, pakaian. Perniagaan atau perdagangan yang dilakukan bisa melalui perorangan atau perusahaan besar.
  5. kekayaan Laut dan hasil pertambangan adalah benda-benda yang berasal dari dalam perut bumi dan bisa juga dizakatkan karena memiliki nilai ekonomis. Hasil-hasil dari perut bumi itu meliputi minyak bumi, tembaga, timah, batubara. Kekayaan laut yang bisa dizakatkan yaitu mutiara, dan ambar.
  6. Rikaz adalah harta yang sudah terpendam lama sejak zaman dahulu. Salah satu contoh rikaz atau harta terpendam adalah harta karun. Harta rikaz yang ditemukan tentunya tidak boleh ada pemiliknya maka baru boleh dizakatkan.

Untuk zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma atau gandum dengan berat 2.5 kg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *